Namun, fenomena tersebut tidak dimulai pada Agustus.
Rangkaian Penutupan Sejak Awal Tahun
Sepanjang 2026, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR di berbagai wilayah Indonesia.
Pada Januari, izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dicabut efektif 7 Januari 2026. Beberapa pekan kemudian, giliran PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang izin usahanya dicabut pada 27 Januari.
Pada Februari, dua BPR kembali masuk dalam daftar penutupan. Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dicabut izinnya pada 9 Februari, disusul PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Langkah serupa berlanjut pada Maret. PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat kehilangan izin efektif 9 Maret, sementara PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dicabut izinnya pada 31 Maret.
Pada Juni, OJK mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah, efektif 25 Juni.
Memasuki Juli, tiga BPR kembali ditutup. Ketiganya adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang izinnya dicabut per 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














