Melalui daftar high concentration shareholder yang akan diterbitkan, OJK ingin membuka informasi tersebut ke publik. Dengan begitu, pasar dapat mengetahui jika dalam suatu saham terjadi konsentrasi kepemilikan sangat tinggi—misalnya hingga 95%—yang dipegang oleh pihak-pihak dengan keterkaitan tertentu.
“Jadi nanti menjadi terbuka. Misalnya terjadi konsentrasi 95%, walaupun pemiliknya banyak dan terlihat besar-besar, ternyata satu sama lain memiliki afiliasi,” jelasnya.
Transparansi ini diharapkan memperkuat tata kelola dan integritas pasar modal Indonesia. Investor akan memiliki informasi yang lebih mendalam sebelum mengambil keputusan investasi.
Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi transaksi, melainkan menyediakan informasi tambahan agar keputusan investasi menjadi lebih rasional dan berbasis data.
“Apakah itu bermanfaat? Tentu kita harapkan demikian. Investor sekarang punya informasi yang lebih dalam tentang potensi konsentrasi tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan investor. “Pada akhirnya apakah tetap membeli atau menahan saham tersebut, tentu sepenuhnya menjadi keputusan investor,” tutup Hasan.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













