Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Bermodal Kecil Kini Dibatasi

Avatar photo
sekuritas

Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta.

PEKU 2 wajib memiliki modal minimum Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 diwajibkan memiliki modal minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimal Rp100 miliar.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tak hanya itu, perusahaan sekuritas juga diwajibkan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga riset internal sesuai skala bisnis masing-masing.

Sementara di sektor pengelolaan investasi, OJK membagi manajer investasi menjadi dua kelompok, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 hanya dapat mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan usaha terbatas. Sedangkan MIKU 2 diperbolehkan menjalankan seluruh aktivitas usaha manajer investasi.

Untuk memperkuat industri, OJK menetapkan syarat modal minimum Rp25 miliar bagi MIKU 1 dan Rp50 miliar bagi MIKU 2.

Selain itu, manajer investasi juga diwajibkan memenuhi target dana kelolaan minimum. MIKU 1 harus memiliki dana kelolaan minimal Rp500 miliar, sementara MIKU 2 minimal Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.

Kalangan akademisi menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kredibilitas industri pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan perlindungan investor.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan