Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta.
PEKU 2 wajib memiliki modal minimum Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 diwajibkan memiliki modal minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, perusahaan sekuritas juga diwajibkan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga riset internal sesuai skala bisnis masing-masing.
Sementara di sektor pengelolaan investasi, OJK membagi manajer investasi menjadi dua kelompok, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 hanya dapat mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan usaha terbatas. Sedangkan MIKU 2 diperbolehkan menjalankan seluruh aktivitas usaha manajer investasi.
Untuk memperkuat industri, OJK menetapkan syarat modal minimum Rp25 miliar bagi MIKU 1 dan Rp50 miliar bagi MIKU 2.
Selain itu, manajer investasi juga diwajibkan memenuhi target dana kelolaan minimum. MIKU 1 harus memiliki dana kelolaan minimal Rp500 miliar, sementara MIKU 2 minimal Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
Kalangan akademisi menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kredibilitas industri pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan perlindungan investor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















