Jika terjadi kelebihan bagasi, penumpang perlu memastikan terlebih dahulu penyebabnya. Kelebihan tersebut bisa berasal dari berat salah satu koper, jumlah koli yang melebihi jatah, atau kombinasi keduanya.
Penumpang masih dapat mengatur ulang isi bagasi dengan memindahkan sebagian barang dari satu koper ke koper lainnya. Namun, setelah dilakukan penataan, jumlah koli dan berat setiap koper tetap harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada tiket.
Apabila jumlah koper melampaui jatah yang diberikan, penumpang harus menggunakan fasilitas excess baggage sesuai ketentuan Garuda Indonesia.
Maskapai juga mengingatkan agar penumpang tidak serta-merta memindahkan seluruh barang berlebih ke kabin. Bagasi kabin memiliki ketentuan ukuran dan berat tersendiri.
Untuk bagasi kabin, satu tas atau koper diperbolehkan dengan ukuran maksimal panjang 56 sentimeter, lebar 36 sentimeter, dan tebal 23 sentimeter. Akumulasi ketiga dimensinya tidak boleh lebih dari 115 sentimeter, sementara bobot maksimal yang diperbolehkan adalah 7 kilogram.
Perjalanan Multimaskapai Perlu Dicek Kembali
Penumpang yang melakukan perjalanan dengan lebih dari satu maskapai juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap aturan bagasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














