Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BI : Sejumlah Uang Rupiah Ditarik dari Peredaran, Ini Batas Waktu Penukarannya

Avatar photo
uang

Pada kategori uang logam, pecahan seperti Rp2 tahun emisi 1970 serta Rp10 dari berbagai tahun emisi (1971, 1974, dan 1979) juga dapat ditukarkan hingga 14 November 2029. Selain itu, terdapat berbagai seri uang kenang-kenangan—seperti seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, seri Cagar Alam, hingga seri “Save The Children”—yang masa penukarannya umumnya berlaku hingga 29 Agustus 2031.

Adapun untuk pecahan yang lebih baru namun telah dicabut, seperti Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993, masyarakat masih memiliki waktu penukaran hingga 1 Desember 2033. Sementara seri khusus “For The Children Of The World” emisi 1999 bahkan dapat ditukarkan hingga 31 Januari 2035.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam ketentuannya, Bank Indonesia juga mengatur kondisi fisik uang yang dapat ditukar. Untuk uang logam, penggantian penuh hanya diberikan apabila ukuran fisik masih lebih dari setengah ukuran asli dan keasliannya dapat diidentifikasi. Jika kondisinya kurang dari setengah ukuran, maka tidak diberikan penggantian.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya literasi keuangan masyarakat dalam mengenali masa berlaku uang serta memahami prosedur penukaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa kepemilikan uang lama dan menukarkannya sebelum melewati batas waktu yang ditentukan, agar tidak kehilangan nilai nominalnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan