Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

BNN: Vape Dimanfaatkan sebagai Modus Baru Konsumsi Narkotika

Avatar photo
bnn

ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan temuan terbaru terkait peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai media konsumsi. Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyebut praktik tersebut sebagai fakta yang tidak dapat dipungkiri.

Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2). Menurut Suyudi, hasil pengungkapan kasus menunjukkan vape telah digunakan sebagai sarana efektif untuk mengonsumsi narkoba maupun zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS).

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi media baru untuk mengonsumsi narkoba dan NPS,” ujarnya.

Narasi “Berhenti Merokok” Dipertanyakan

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menyoroti klaim bahwa vape dapat menjadi alat bantu berhenti merokok. Ia menilai narasi tersebut belum memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru berpotensi membuka celah penyalahgunaan.

“Alih-alih efektif sebagai alat bantu berhenti merokok, produk ini justru menjadi pintu masuk baru,” kata dia.

BNN menilai karakteristik vape yang menghasilkan aroma tertentu dan tidak mudah terdeteksi kandungannya menjadikan alat tersebut rawan disalahgunakan. Pengguna dapat mengonsumsinya di berbagai tempat tanpa menimbulkan kecurigaan.

Zat yang Ditemukan dalam Liquid

BNN mengungkapkan, dalam sejumlah kasus ditemukan kandungan narkotika seperti sabu cair, etomidate, serta jenis narkoba sintetis lain yang dicampurkan ke dalam cairan vape. Modus ini dinilai memudahkan pengguna menyamarkan konsumsi zat terlarang, berbeda dengan penggunaan konvensional seperti bong.

Suyudi menjelaskan, secara kimiawi, cairan vape atau e-liquid memang terdiri dari campuran berbagai zat, termasuk nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida. Namun dalam praktik ilegal, campuran tersebut dapat dimodifikasi dengan memasukkan narkotika golongan I maupun II.

Menurutnya, kondisi ini menambah kompleksitas pengawasan dan penindakan, mengingat bentuk dan aroma vape yang menyerupai aktivitas merokok biasa.

Tantangan Pengawasan

BNN menilai tren ini menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan pengguna dominan rokok elektrik. Lembaga tersebut mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat sekaligus penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor untuk menekan potensi penyalahgunaan.

BNN juga mengingatkan bahwa penyamaran narkotika melalui perangkat yang tampak legal dapat memperluas ruang edar zat terlarang jika tidak diantisipasi secara komprehensif.

(red)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan