Raja Juli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan prinsip pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
“Presiden menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya alam dikuasai tanpa kontribusi yang jelas bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Menurutnya, pencabutan izin tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik pengelolaan hutan yang bersifat eksploitatif dan mengabaikan aspek keberlanjutan.
Agroforestri Jadi Solusi Hutan Terdegradasi
Dalam pertemuan itu, Raja Juli juga memaparkan kondisi hutan nasional yang masih menghadapi tekanan serius. Saat ini, sekitar 26,7 juta hektare hutan tercatat mengalami degradasi akibat kebakaran hutan, perambahan, serta aktivitas ilegal lainnya.
Sebagai langkah strategis, Kementerian Kehutanan mendorong penguatan program agroforestri sebagai pendekatan rehabilitasi hutan yang sekaligus mampu meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan mengoptimalkan agroforestri di lahan-lahan terdegradasi. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ekologi, tetapi juga sebagai cadangan pangan, energi, dan air,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













