Artikel tersebut turut menyoroti informasi mengenai status penanganan perkara dan keberadaan tersangka. Informasi semacam ini memiliki relevansi bagi publik, terutama calon jemaah yang membutuhkan kepastian mengenai keamanan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Namun, pemberitaan itu disebut memicu keberatan dari pihak perusahaan. Alih-alih menyampaikan tanggapan secara terbuka melalui mekanisme hak jawab atau memberikan klarifikasi disertai dokumen pendukung, pihak PT Rizki Ananda dikabarkan meminta pengelola media mencabut artikel tersebut melalui pesan WhatsApp.
Apabila keberatan terhadap isi pemberitaan memang ada, mekanisme jurnalistik menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan koreksi, klarifikasi, maupun hak jawab. Langkah tersebut penting agar perbedaan informasi dapat diuji secara terbuka tanpa menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang relevan.
Dugaan Serangan DDoS Setelah Permintaan Penghapusan
Ketegangan disebut meningkat setelah permintaan penghapusan berita tidak dipenuhi. Portal Fakta Hukum NTT kemudian dikabarkan mengalami gangguan akibat serangan Distributed Denial of Service (DDoS), yakni serangan yang membanjiri suatu layanan digital dengan lalu lintas jaringan dalam jumlah besar sehingga akses pengguna yang sah dapat terganggu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













