Di sisi lain, dugaan keterkaitan lalu lintas serangan dengan infrastruktur yang diasosiasikan dengan institusi militer juga perlu ditangani secara hati-hati. Identifikasi teknis harus dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum, sebab keduanya membutuhkan standar pembuktian yang berbeda.

Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi secara independen, belum tepat menyimpulkan bahwa PT Rizki Ananda mengendalikan serangan DDoS tersebut ataupun bahwa Pusinfolahta TNI terlibat secara institusional. Kedua dugaan itu memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini pada akhirnya menghadirkan dua persoalan yang perlu dijawab secara transparan: bagaimana pihak perusahaan menanggapi substansi pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang diberitakan mencapai Rp4 miliar, serta siapa yang bertanggung jawab atas gangguan digital yang dialami Fakta Hukum NTT.
Jawaban atas kedua persoalan tersebut penting bukan hanya bagi pengelola media, melainkan juga bagi masyarakat yang berhak memperoleh informasi akurat dan lingkungan pers yang dapat menjalankan fungsi jurnalistik tanpa intimidasi maupun gangguan terhadap infrastruktur digitalnya. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













