Pelantikan ini mengacu pada Pasal 22A Perpres 13/2025, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa hasil Pilkada dapat dilantik secara serentak, sementara daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi akan mengikuti pelantikan pada tahap berikutnya.
Sejumlah pengamat menilai pelantikan serentak ini berpotensi meningkatkan stabilitas pemerintahan daerah dan efisiensi birokrasi. Pemerintah berharap para kepala daerah yang telah dilantik dapat segera menjalankan program pembangunan serta memberikan pelayanan publik secara optimal.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah yang baru dilantik harus segera bekerja dan menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















