Sekjen SMSI Pertanyakan Sanksi terhadap Firdaus, Dorong Tata Kelola HPN Lebih Inklusif

Avatar photo
smsi

ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI Firdaus oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ia menilai polemik tersebut perlu dilihat lebih luas, terutama terkait ruang penyampaian aspirasi ant organisasi pers dan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN).

Pernyataan Makali merespons Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/10/Untitled-image-11.png
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Makali, persoalan ini berkaitan dengan usulan SMSI agar penyelenggaraan HPN dibuka bagi organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers melalui mekanisme yang transparan dan proporsional. Ia menilai aspirasi mengenai keterlibatan lebih luas seharusnya dibahas melalui dialog kelembagaan, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan internal organisasi.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Persoalkan Kedudukan HPN dalam Organisasi PWI

Salah satu hal yang disoroti Makali ialah konsideran keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.

Makali menilai persoalan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan internal organisasi dan kepentingan masyarakat pers secara nasional. Menurut dia, kedudukan HPN sebagai momentum nasional perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraannya.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.

Meski demikian, Makali menyatakan bahwa pembenahan tata kelola HPN tetap perlu memperhatikan ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku. Ia mendorong agar perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan agenda tersebut diselesaikan melalui pembahasan bersama.

Usulan HPN 2027 Disebut sebagai Aspirasi Kelembagaan

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan, gagasan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali turut merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.

Atas dasar itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membicarakan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.

SMSI Soroti Evaluasi HPN 2026 di Banten

Selain persoalan sanksi terhadap Firdaus, Makali mengangkat sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi. Hal-hal tersebut mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam panggung utama dan agenda pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, berdasarkan keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Ia menilai aspek keterwakilan dan distribusi fasilitas perlu dibahas secara terbuka agar penyelenggaraan berikutnya memberi ruang partisipasi yang lebih proporsional bagi organisasi-organisasi pers.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Berbagai persoalan tersebut, menurutnya, menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan HPN. Ia menegaskan bahwa SMSI memandang isu ini sebagai upaya pembenahan tata kelola, bukan pertentangan antarlembaga.

Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi

Makali mengatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan, arah perjuangan organisasi adalah mendorong penyelenggaraan HPN yang lebih profesional, transparan, dan melibatkan berbagai unsur pers secara proporsional.

Ia menawarkan dua opsi untuk dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat kemajemukan organisasi pers dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan