Wabup Aurum juga menyoroti bahwa kepatuhan terhadap tata ruang merupakan bentuk perlindungan hak publik atas ruang hidup yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Tata ruang yang taat hukum, menurutnya, menciptakan kepastian bagi investasi sekaligus memperkuat fungsi ruang sebagai instrumen pertahanan negara.
Ia menegaskan pentingnya penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
“Kabupaten Kupang siap mendukung sistem tata kelola ruang yang terintegrasi, berbasis data geospasial, dan kepastian hukum, sebagai bagian dari sistem pertahanan ekonomi dan nasional,” pungkasnya.
Rakor tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, TNI, serta pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Forum ini menyepakati bahwa penataan ruang pertahanan harus menjadi komponen utama dalam perencanaan pembangunan daerah guna menjamin keamanan, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















