ID, Kupang – Pengakuan profesi, kesetaraan status, dan kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi agenda utama Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Nusa Tenggara Timur (NTT). Forum yang berlangsung di Hotel Maya Kupang pada 14–15 Oktober 2026 itu menjadi ruang konsolidasi untuk merumuskan program organisasi sekaligus memperkuat perjuangan terhadap hak-hak pendidik PAUD.
Mengusung tema “Nyalakan Asa, Wujudkan Pengakuan Kesetaraan Guru PAUD”, Rakerwil tersebut mempertemukan jajaran pengurus dan tenaga pendidik PAUD dari berbagai wilayah di NTT. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada penyusunan program kerja, tetapi juga pada upaya memperkuat posisi guru PAUD dalam sistem pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia.
Ketua Pengurus Wilayah HIMPAUDI NTT, Yahya Baksuni, S.E., menegaskan bahwa guru PAUD memiliki peran mendasar dalam membentuk fondasi tumbuh kembang anak. Karena itu, kontribusi mereka perlu diikuti dengan pengakuan terhadap profesionalitas, status, dan kesejahteraan yang layak.
Perjuangan tersebut menjadi penting karena pendidikan anak usia dini merupakan salah satu tahap awal pembentukan kemampuan dan karakter anak. Kualitas layanan pada tahap ini turut berkaitan dengan kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Dalam sambutan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Provinsi NTT, drg. Iin Adriany, M.Kes., pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi atas kontribusi HIMPAUDI dalam pengembangan sumber daya manusia sejak usia dini.
Pemerintah provinsi juga mendorong penguatan sinergi dengan tenaga pendidik untuk mendukung kesetaraan dan peningkatan kualitas layanan PAUD di seluruh wilayah NTT.
Pembukaan Rakerwil I turut dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPAUDI, Dr. Betti Nuraini, M.M., yang meresmikan pelaksanaan kegiatan, serta Bunda PAUD NTT, Mindriyati Astingsih Laka Lena.
Program Organisasi dan Penguatan Kompetensi Guru
Selama dua hari, peserta membahas rencana kerja sejumlah bidang organisasi. Agenda tersebut mencakup Biro Organisasi, Biro Kesejahteraan Sosial, Biro Pendidikan dan Pelatihan, serta Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.
Pembahasan program lintas biro diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan HIMPAUDI NTT ke depan, termasuk penguatan kapasitas pendidik dan konsolidasi organisasi dalam memperjuangkan kebutuhan guru PAUD.
Selain agenda kelembagaan, Rakerwil juga diisi sosialisasi kesehatan dan gizi anak melalui kerja sama dengan UNICEF. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pendidik mengenai pentingnya pemenuhan gizi dan kesehatan dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Guru PAUD dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan anak dalam lingkungan pendidikan. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat turut mendukung edukasi kesehatan dan gizi serta mendorong keterlibatan orang tua dalam pemenuhan kebutuhan anak.
Sosialisasi tersebut juga dikaitkan dengan upaya percepatan penanganan stunting dan penguatan layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), yakni pendekatan yang menghubungkan layanan pendidikan dengan aspek kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
Melalui Rakerwil I, HIMPAUDI NTT diharapkan mampu menyusun program yang menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat peran pendidik PAUD. Namun, perjuangan kesetaraan guru juga membutuhkan tindak lanjut kebijakan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar aspirasi mengenai status profesi dan kesejahteraan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














