Yosef menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus berorientasi pada manfaat yang diterima masyarakat. Ia mengingatkan seluruh pihak bahwa anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Uang yang kita kelola adalah uang negara. Tetapi jangan lupa, itu juga merupakan berkat Tuhan. Karena itu, uang negara yang merupakan berkat Tuhan harus kita manfaatkan untuk memberikan bagian kepada rakyat,” ujarnya.
Anggaran Rp8,64 Miliar, Pekerjaan Diminta Sesuai Standar
Pelabuhan Rakyat Bolok dirancang dengan sejumlah fasilitas penunjang. Pekerjaan mencakup area parkir berukuran sekitar 57 x 20 meter, terminal berukuran 12 x 8 meter, pos jaga berukuran 3 x 3 meter, tower, causeway sepanjang sekitar 200,5 meter dengan lebar 8 meter, serta pre-quarter sepanjang 80 meter.
Perencanaan proyek ditangani CV Moment Engineering Konsultan, sedangkan pekerjaan konstruksi dipercayakan kepada CV Tuak Mandiri.
Pemkab Kupang meminta pelaksanaan proyek memenuhi standar mutu, persyaratan teknis, dan ketentuan keselamatan. Pekerjaan juga diharapkan selesai sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Bagi masyarakat pesisir, manfaat pelabuhan nantinya akan sangat bergantung pada kualitas konstruksi, kelengkapan fasilitas, serta pengelolaan setelah pembangunan selesai. Pemerintah menargetkan keberadaan pelabuhan dapat membuka peluang kerja dan memperluas kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
Efisiensi Anggaran Tak Menghentikan Perjuangan Pembangunan
Dalam sambutannya, Yosef juga menyinggung tantangan pembiayaan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran secara nasional. Menurut dia, pemerintah daerah perlu bekerja lebih keras untuk mendapatkan dukungan pembiayaan bagi proyek-proyek prioritas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














