ID, KUPANG — Pemerintah Kabupaten Kupang memperkuat perhatian terhadap pelayanan kesehatan dasar dan pemenuhan kebutuhan warga penyandang disabilitas melalui kunjungan lapangan Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, di Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Aurum meninjau pelayanan Posyandu Manektob I sekaligus menyerahkan bantuan kursi roda kepada dua warga penyandang disabilitas untuk menunjang mobilitas dan aktivitas sehari-hari.
Peninjauan Posyandu Manektob I dilaksanakan dalam rangka penilaian Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten Kupang. Dalam agenda tersebut, Aurum memantau pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pemantauan tumbuh kembang anak dan pelayanan bagi ibu hamil.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi bagian dari proses penilaian, tetapi juga merupakan sarana evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa. Posyandu memiliki posisi strategis dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya melalui pemantauan kondisi ibu dan anak, deteksi dini gangguan pertumbuhan, serta upaya pencegahan stunting secara berkelanjutan.
Optimalisasi fungsi Posyandu menjadi penting karena kualitas pelayanan kesehatan pada tingkat komunitas turut menentukan efektivitas intervensi promotif dan preventif. Dengan pelayanan yang konsisten, Posyandu diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan dasar, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Selain meninjau pelayanan kesehatan, Aurum bersama rombongan melanjutkan kunjungan dengan mendatangi dua warga penyandang disabilitas di RT 4, RW 2, Desa Oelfatu. Kedua warga tersebut adalah Yuliana Aksamina Poenamo, anak dari Melkias Poenamo dan Dortia Sanmusus, serta Hezron Taemnanu, anak dari Hetreda Buknoni dan Silvanus Taemnanu.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyerahkan bantuan kursi roda kepada kedua warga tersebut. Bantuan alat bantu mobilitas ini diharapkan dapat mendukung pergerakan penerima dalam menjalankan aktivitas sehari-hari serta membantu mengurangi hambatan mobilitas yang mereka hadapi.
Pemberian kursi roda juga mencerminkan pentingnya pendekatan pelayanan publik yang memperhatikan kebutuhan spesifik setiap kelompok masyarakat. Bagi penyandang disabilitas, ketersediaan alat bantu yang sesuai merupakan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan aksesibilitas, kemandirian, dan partisipasi dalam kehidupan sosial.
Kunjungan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan, tetapi juga mencakup dukungan terhadap warga yang memerlukan fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari.
Untuk menjangkau Desa Oelfatu, rombongan Pemerintah Kabupaten Kupang menempuh perjalanan darat sekitar 132 kilometer. Jarak tersebut menggambarkan tantangan geografis dalam menjangkau masyarakat di wilayah Amfoang Barat Laut sekaligus menegaskan pentingnya pelaksanaan pelayanan publik secara langsung agar kebutuhan warga dapat diketahui dengan lebih baik.
Peninjauan Posyandu dan penyerahan bantuan kursi roda memang merupakan dua kegiatan dengan sasaran berbeda. Namun, keduanya memiliki keterkaitan dalam agenda pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat: pelayanan Posyandu berorientasi pada pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, sedangkan bantuan alat bantu mobilitas mendukung aksesibilitas serta kualitas hidup penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan tersebut, kehadiran pemerintah daerah di tingkat desa diharapkan tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi turut mendorong evaluasi pelayanan kesehatan, penguatan akses terhadap fasilitas dasar, dan perhatian yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














