ID, Jakarta – Pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C berakhir pada Februari 2026 diimbau segera melakukan perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal. Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan agar proses berjalan tanpa hambatan.
Sejumlah persyaratan administratif wajib dipenuhi dalam pengurusan perpanjangan SIM. Dokumen yang harus disertakan meliputi salinan KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta aslinya, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, perpanjangan SIM tidak hanya dapat dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tetapi juga tersedia melalui layanan daring. Masyarakat dapat mengakses situs resmi Korlantas Polri atau memanfaatkan aplikasi digital SINAR yang tersedia di platform Play Store untuk mempermudah proses pengajuan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki SIM dan ingin mengajukan permohonan baru, terdapat sejumlah ketentuan tambahan. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun, menyiapkan pas foto, serta membawa KTP asli berikut beberapa lembar fotokopi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















