ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum menuntut advokat Marcella Santoso dengan pidana 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) sore.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun, disertai denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Marcella juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, jaksa meminta agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Jaksa turut memohon agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara itu, keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga disebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta merendahkan martabat profesi advokat. Jaksa menilai terdakwa menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













