ID, Jakarta – Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai badan usaha milik negara baru yang akan berperan dalam pengelolaan dan pengendalian ekspor sumber daya alam strategis nasional. Kehadiran perusahaan tersebut menjadi bagian dari langkah restrukturisasi tata kelola perdagangan komoditas strategis yang tengah didorong pemerintah.
Pembentukan PT DSI diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam strategis dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5/2026).
Melalui regulasi baru tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui perusahaan BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam skema pengawasan PT DSI meliputi kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloys.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat kontrol negara terhadap arus perdagangan komoditas bernilai tinggi yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik manipulasi perdagangan internasional.
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebut kebijakan itu bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan ekspor sekaligus meminimalkan praktik under invoicing, transfer pricing, serta potensi kebocoran devisa hasil ekspor.
Selain itu, langkah tersebut juga diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam optimalisasi penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun pengelolaan devisa nasional.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan PT DSI akan menjalankan fungsi penguatan transparansi perdagangan, standardisasi sistem pelaporan, serta memastikan seluruh transaksi ekspor berlangsung secara akuntabel dan sesuai harga pasar internasional.
Menurutnya, perusahaan tersebut juga akan berperan dalam konsolidasi data perdagangan komoditas strategis guna meningkatkan efisiensi tata kelola sektor ekspor nasional.
“Kita ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Pandu dalam konferensi pers di Jakarta.
Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan status PT DSI merupakan BUMN karena sebagian sahamnya dimiliki oleh Badan Pengaturan BUMN.
Ia menyebut perusahaan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai entitas penghubung antara penjual domestik dan pembeli internasional dalam transaksi ekspor komoditas tertentu.
Implementasi operasional PT DSI dirancang berlangsung dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi transaksi ekspor.
Dalam fase ini, PT DSI belum bertindak sebagai pedagang langsung, melainkan lebih fokus melakukan evaluasi terhadap kewajaran harga dan kepatuhan dokumen perdagangan.
Pemerintah menilai tahapan awal tersebut penting untuk membangun sistem pengawasan yang lebih transparan sekaligus mengurangi potensi praktik under pricing maupun manipulasi nilai ekspor.
Memasuki tahap kedua, PT DSI akan mulai beroperasi sebagai perusahaan perdagangan komoditas atau trader negara. Dalam skema tersebut, PT DSI akan membeli komoditas strategis dari pelaku usaha domestik untuk kemudian menjualnya langsung ke pasar internasional.
Model bisnis tersebut dinilai dapat memperbesar kendali negara terhadap arus perdagangan global sekaligus memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke sistem keuangan nasional secara optimal.
Kebijakan pembentukan PT DSI sendiri memunculkan beragam respons dari pelaku usaha dan pengamat ekonomi. Sebagian menilai langkah tersebut dapat memperkuat posisi negara dalam pengelolaan komoditas strategis, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran terkait potensi meningkatnya sentralisasi perdagangan dan risiko distorsi pasar.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembentukan PT DSI diarahkan untuk memperkuat integritas tata kelola ekspor nasional serta menjaga kepentingan ekonomi strategis Indonesia dalam jangka panjang.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














