ID, JAKARTA – Proyek pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai memasuki tahap awal. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menyiapkan pendanaan awal sekitar Rp14 triliun hingga Rp16 triliun untuk mendukung pembangunan proyek tersebut.
Program perumahan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam merealisasikan target pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa proyek tersebut akan membangun hunian vertikal sebanyak sekitar 140 ribu unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahap awal pembangunan direncanakan berupa 18 menara apartemen setinggi 32 lantai yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 12,8 hektare.
“Perkiraan kebutuhan investasi untuk tahap awal berkisar antara Rp14 triliun hingga Rp16 triliun,” ujar Rosan saat meninjau lokasi proyek di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Proyek ini dibangun di atas lahan yang dihibahkan oleh Lippo Group di kawasan Meikarta. Dalam pelaksanaannya, Danantara akan melibatkan sejumlah perusahaan milik negara, termasuk BUMN di sektor konstruksi serta lembaga perbankan.
Menurut Rosan, kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian terjangkau sekaligus menjawab kebutuhan rumah bagi masyarakat yang terus meningkat.
“Ini proyek yang sangat baik dan kebutuhan pasar terhadap hunian seperti ini sangat besar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Danantara akan memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pihak Lippo Group telah menghibahkan lahan seluas lebih dari 30 hektare untuk mendukung program pembangunan hunian tersebut.
Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi contoh kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
“Lahan 30 hektare ini luar biasa. Dengan perhitungan tim Danantara, bisa menghasilkan sekitar 140 ribu unit hunian,” ujarnya.
Maruarar menjelaskan bahwa jika pembangunan dilakukan dalam bentuk rumah tapak, jumlah unit yang sama akan membutuhkan lahan sekitar 1.200 hektare.
Nilai lahan hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp4,5 triliun hingga Rp6 triliun, dengan asumsi harga tanah berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per meter persegi.
Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian tersebut, pemerintah juga merancang skema pembiayaan melalui kombinasi subsidi APBN dan dukungan perbankan, baik dari bank Himbara maupun bank swasta.
Selain itu, tenor kredit perumahan bagi masyarakat direncanakan diperpanjang hingga 30 tahun agar cicilan menjadi lebih ringan.
Program hunian ini juga diyakini memiliki dampak ekonomi yang luas. Rosan menyebut sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian nasional, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor terkait.
“Dampak ekonominya sangat luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat sekitar, hingga pergerakan ekonomi nasional,” ujarnya.
Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menambahkan bahwa industri perumahan berkaitan dengan lebih dari 180 sektor ekonomi, mulai dari konstruksi hingga industri furnitur.
Dengan rencana pembangunan sekitar 140 ribu unit apartemen, kebutuhan berbagai perlengkapan rumah tangga seperti tempat tidur, lemari, meja, hingga perangkat elektronik diperkirakan akan meningkat signifikan.
Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi menciptakan efek ekonomi berlipat yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














