Dalam pembahasan tersebut, disepakati pula berbagai jenis formasi strategis, antara lain untuk guru madrasah, guru sekolah keagamaan Kristen dan Katolik, dosen perguruan tinggi keagamaan negeri, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, serta kebutuhan tenaga pendidik pada Institut Keguruan Keagamaan (IKN).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut positif persetujuan tersebut dan menilai kebijakan ini sebagai langkah krusial dalam menjawab tantangan pelayanan keagamaan yang semakin kompleks.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan Kementerian PANRB. Formasi sebanyak 110.553 ASN ini akan sangat membantu Kemenag dalam memperkuat manajemen SDM, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Yaqut.
Selain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, pengadaan ASN tahun 2024 ini juga disiapkan sebagai langkah antisipatif terhadap gelombang pensiun pegawai Kemenag yang diperkirakan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Lebih jauh, penambahan formasi ASN ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital layanan Kemenag, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan efisiensi, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan penguatan SDM melalui formasi terbesar ini, Kementerian Agama diharapkan mampu terus beradaptasi dengan dinamika zaman sekaligus memperkuat perannya dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter, moderat, dan berdaya saing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














