Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) Mulai Januari 2025

Avatar photo
BBNKB

Dengan skema baru ini, total biaya balik nama kendaraan bekas dinilai jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk melakukan perubahan data kepemilikan secara resmi.

Penghapusan BBNKB diproyeksikan membawa sejumlah dampak positif. Pertama, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan, mengingat selama ini masih banyak kendaraan bekas yang beroperasi atas nama pemilik lama akibat tingginya biaya balik nama. Kedua, langkah ini dinilai mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan kendaraan, terutama dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kendaraan yang belum dibalik nama.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan akan memberikan stimulus bagi pasar kendaraan bekas. Dengan biaya administrasi yang lebih terjangkau dan proses yang lebih sederhana, transaksi jual beli kendaraan bekas diprediksi akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi sektor otomotif secara keseluruhan.

Kendati berlaku secara nasional, pemerintah mengingatkan bahwa setiap daerah tetap memiliki kewenangan dalam mengatur aspek teknis administrasi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum mengurus balik nama kendaraan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan