Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh pers di Nusa Tenggara Timur sebagai narasumber yang akan berbagi pengalaman, perspektif, dan analisis mengenai perkembangan dunia jurnalistik di era digital.
Kosmas mengungkapkan, hingga saat ini SMSI Provinsi NTT menghimpun 91 perusahaan media siber yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan media tergabung dalam kepengurusan inti SMSI Provinsi NTT dan secara aktif menjalankan berbagai program penguatan organisasi.
Menurutnya, keberadaan SMSI tidak hanya berfungsi sebagai wadah berhimpunnya perusahaan pers, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem media yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab melalui penguatan kapasitas organisasi maupun sumber daya manusia.
Dalam menjalankan perannya, SMSI NTT terus membangun kolaborasi dengan pemerintah, lembaga publik, DPR di tingkat daerah maupun nasional, kalangan dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat kualitas penyebaran informasi kepada masyarakat.
Ia menilai bahwa tantangan utama jurnalisme modern tidak hanya terletak pada kecepatan penyampaian informasi, tetapi juga meningkatnya penyebaran disinformasi, misinformasi, dan konten yang diproduksi tanpa proses verifikasi yang memadai. Oleh sebab itu, wartawan dituntut mampu menghasilkan karya jurnalistik yang kredibel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














