Di tengah kompleksitas perkembangan zaman, berbagai persoalan hukum di bidang perdata, pidana, maupun tata usaha negara menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki etika dan moralitas yang kuat.
“Advokat sangat dibutuhkan di kalangan masyarakat, yang secara umum pengetahuan hukum sangat minim, karena yang mampu memberikan edukasi hukum adalah para advokat” ungkapnya.
Oleh karena itu, PKPA menjadi tahapan krusial dalam membentuk calon advokat yang siap terjun ke dunia profesi dengan kapasitas dan kompetensi yang memadai.
Sebagai pemerintah daerah, Bupati memandang bahwa kehadiran advokat profesional sangat membantu dalam menciptakan iklim pemerintahan yang sehat, transparan, dan taat hukum. Penegakan supremasi hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kabupaten Kupang saat ini terus berbenah di berbagai sektor pembangunan. Dalam proses tersebut, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian konflik secara adil merupakan faktor penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik” ungkap Bupati.
Bupati juga berharap para peserta PKPA yang nantinya menjadi advokat dapat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik, mengutamakan keadilan, dan senantiasa berpihak pada kepentingan hukum yang benar, bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















