ID, Kupang – Pemberitaan mengenai dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah senilai Rp4 miliar menyeret persoalan baru di ranah digital. PT Rizki Ananda disebut meminta pengelola portal berita Fakta Hukum NTT menghapus artikel yang menyoroti kasus tersebut. Setelah permintaan itu tidak dipenuhi, portal media tersebut dikabarkan mengalami serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS).
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kebebasan pers dalam memberitakan perkara yang menjadi perhatian publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai keamanan infrastruktur digital. Pasalnya, berdasarkan penelusuran teknis yang diklaim dilakukan tim pengelola media, sebagian lalu lintas jaringan yang teridentifikasi dalam serangan tersebut disebut berasal dari alamat IP yang diasosiasikan dengan ASN 134620, yang dikaitkan dengan Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI (Pusinfolahta TNI).
Meski demikian, identifikasi alamat IP semata belum cukup untuk membuktikan siapa pelaku serangan ataupun memastikan apakah infrastruktur milik suatu institusi benar-benar digunakan secara sengaja untuk menyerang portal berita tersebut.
Bermula dari Pemberitaan Kasus Dugaan Penipuan
Persoalan ini bermula ketika Fakta Hukum NTT menerbitkan artikel mengenai penetapan Iin Iryani, yang disebut sebagai pimpinan PT Rizki Ananda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan nilai kerugian yang diberitakan mencapai Rp4 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













