Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DSI dan Bursa Mineral Strategis Masuk UU P2SK, Indonesia Bidik Peran Lebih Besar dalam Pembentukan Harga Komoditas Global

Avatar photo
dsi

ID, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI mulai menyiapkan fondasi regulasi baru yang berpotensi mengubah posisi Indonesia dari sekadar pemasok bahan mentah menjadi salah satu aktor penting dalam pembentukan harga komoditas dunia. Langkah tersebut ditandai dengan masuknya pengaturan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta penguatan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa revisi UU P2SK pada dasarnya dilakukan untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi di sektor keuangan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, putusan pertama berkaitan dengan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor keuangan yang sebelumnya terpusat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara putusan kedua menyangkut penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya dalam aspek pengelolaan dan persetujuan anggaran.

Namun demikian, momentum revisi tersebut juga dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan penyempurnaan kebijakan yang dinilai relevan dengan perkembangan ekonomi nasional maupun dinamika pasar global.

“Karena ruang lingkup UU P2SK sangat luas, revisi ini sekaligus dimanfaatkan untuk memperkuat berbagai instrumen sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan tantangan global,” ujar Hekal.

Salah satu substansi yang mendapat perhatian besar adalah penguatan ekosistem perdagangan komoditas strategis nasional melalui pembentukan bursa mineral dan komoditas yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global.

Selama ini Indonesia tercatat sebagai produsen dan eksportir utama berbagai komoditas unggulan dunia, seperti batu bara, minyak sawit, dan nikel. Namun ironisnya, harga acuan internasional untuk komoditas-komoditas tersebut sebagian besar masih ditentukan di luar negeri melalui pusat perdagangan global yang berada di negara lain.

Kondisi tersebut membuat Indonesia selama bertahun-tahun berperan sebagai price taker atau penerima harga, meskipun memiliki kontribusi produksi yang sangat dominan di pasar internasional.

Melalui kehadiran Bursa Mineral Strategis dan DSI, pemerintah berharap mekanisme pembentukan harga dapat semakin mencerminkan kondisi riil produksi, permintaan, serta dinamika pasar yang terjadi di Indonesia sebagai salah satu produsen terbesar dunia.

“Indonesia merupakan eksportir utama sawit, batu bara, dan nikel. Karena itu sudah saatnya kita memiliki instrumen perdagangan yang mampu memberikan pengaruh lebih besar terhadap pembentukan harga komoditas global,” kata Hekal.

Keberadaan bursa komoditas dan DSI tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem transaksi yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Seluruh proses perdagangan dapat dipantau secara lebih transparan sehingga meminimalkan potensi distorsi harga maupun praktik perdagangan yang tidak sehat.

Selain itu, integrasi antara DSI dan Bursa Mineral Strategis diyakini dapat memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam nasional. Kehadiran kedua instrumen tersebut akan menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih terstruktur, sekaligus meningkatkan kepastian pasar bagi pelaku usaha, investor, maupun pembeli internasional.

Dalam revisi UU P2SK, penguatan sektor komoditas juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi ekonomi nasional yang mencakup penguatan peran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, transformasi pasar modal, pengembangan ekonomi digital, hingga pembangunan pusat keuangan internasional Indonesia.

Dari perspektif ekonomi makro, pembentukan bursa komoditas strategis berpotensi memberikan sejumlah manfaat jangka panjang. Selain meningkatkan efisiensi perdagangan dan memperkuat daya saing nasional, kebijakan tersebut dapat memperbesar kontribusi sektor sumber daya alam terhadap penerimaan negara, memperkuat cadangan devisa, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam arsitektur perdagangan global.

Apabila implementasinya berjalan efektif, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok komoditas dunia, melainkan berpeluang berkembang menjadi salah satu pusat referensi harga internasional untuk berbagai komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.

Langkah tersebut sekaligus mencerminkan transformasi kebijakan ekonomi Indonesia menuju model pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada volume produksi, tetapi juga pada penguasaan rantai nilai dan mekanisme pembentukan harga di tingkat global.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan