ID, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pengangkatan sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan seluruh pegawai tersebut telah mengikuti tahapan rekrutmen dan seleksi sesuai regulasi pemerintah. Proses seleksi dilakukan pada tahap kedua dengan mekanisme pendaftaran daring serta ujian berbasis komputer.
Dari total formasi yang tersedia, mayoritas atau sekitar 31.250 orang berasal dari jalur formasi khusus. Formasi ini diperuntukkan bagi para kepala SPPG yang sebelumnya telah dipersiapkan melalui Program Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia. Sementara itu, sisanya sebanyak 750 orang diisi melalui formasi umum.
Formasi umum tersebut terdiri atas dua kelompok tenaga fungsional, yakni 375 tenaga akuntansi dan 375 tenaga gizi, yang akan memperkuat aspek pengelolaan dan pelayanan program pemenuhan gizi nasional.
Pengumuman hasil seleksi tahap kedua telah dilaksanakan pada 12–13 Januari 2026. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan mengisi daftar riwayat hidup pada 14–23 Januari 2026 sebagai bagian dari proses administrasi lanjutan.
Adapun pengusulan Nomor Induk PPPK dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 31 Januari 2026. Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, para pegawai SPPG yang lulus seleksi diproyeksikan resmi menyandang status PPPK per 1 Februari 2026.
Selain itu, BGN juga merencanakan pembukaan seleksi lanjutan pada tahap ketiga dan keempat. Setiap tahap dirancang membuka formasi sebanyak 32.460 pegawai yang akan direkrut secara bertahap.
Menurut Dadan, pelaksanaan seleksi tahap lanjutan akan dibuka secara umum setelah BGN melakukan koordinasi dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sebagai catatan, pada seleksi tahap pertama yang digelar pada 2025, BGN telah lebih dahulu mengangkat 2.080 pegawai SPPG menjadi PPPK yang mulai bertugas efektif sejak 1 Juli 2025. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















