Harapannya, aset tersebut dapat menunjang mobilitas aparatur sekaligus mendukung berbagai program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kupang.
Perspektif tersebut menempatkan hibah ini bukan semata sebagai proses pengalihan kepemilikan aset, melainkan sebagai mekanisme optimalisasi sumber daya negara. Barang yang tidak lagi memiliki fungsi strategis bagi satu institusi dapat memperoleh fungsi baru ketika dimanfaatkan oleh institusi pemerintah lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dini Kusumawati Sekertaris Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu RI menegaskan bahwa, hibah tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemberian barang bekas kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, melainkan bagian dari optimalisasi aset pemerintah yang mengalami kelebihan akibat perubahan struktur kelembagaan.
“Sedikit saya menjelaskan, kenapa sampai ada hibah ini, kami sebelumnya tergabung dalam Badan Kebijakan Fiskal (BKF), setelah bertransformasi menjadi dirjen strategi ekonomi dan fiskal terdapat unit yang berkurang karena perubahan struktur dan karena unitnya berkurang, otomatis kendaraan dinasnya menjadi berlebih, oleh karena itu dari pada tidak dimaksimalkan, kami melakukan hibah ini,” ungkap Dini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














