Ia menegaskan bahwa SMSI memiliki kedudukan dan karakter kelembagaan yang berbeda dengan organisasi massa. Sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI merupakan wadah perusahaan-perusahaan media siber, bukan organisasi kemasyarakatan yang memiliki orientasi mobilisasi massa.
Menurut Makali, agenda pengukuhan Pokja News Room Jaga Desa sepenuhnya berada dalam ranah organisasi dan tidak dirancang sebagai bagian dari gerakan demonstrasi.
Penegasan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memperjelas posisi kelembagaan SMSI di tengah situasi nasional yang sarat dengan berbagai interpretasi politik.
SMSI, kata Makali, berkomitmen menjaga stabilitas nasional dan keutuhan negara. Namun, komitmen tersebut tidak berarti organisasi memiliki mandat untuk mencampuri ataupun menghalangi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam perspektif tersebut, SMSI menempatkan dirinya pada posisi yang berbeda: menjaga profesionalisme pers tanpa mengambil alih ruang politik warga negara.
Jurnalisme Diminta Tetap Berada di Koridor Profesional
Pengukuhan Pokja News Room Jaga Desa juga tidak semata-mata diposisikan sebagai agenda administratif organisasi. SMSI mendorong agar keberadaan jaringan tersebut memiliki fungsi jurnalistik yang lebih substantif, khususnya dalam menghadirkan informasi yang kredibel dari daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














