Pemkot Pastikan Stok Masih Aman
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kelangkaan minyak tanah, Christian Widodo memastikan ketersediaan stok di Kota Kupang saat ini masih dalam kondisi aman.
Menurutnya, pasokan yang tersedia masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan kuota yang dimiliki Kota Kupang.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang telah mengambil langkah antisipatif dengan mengusulkan tambahan kuota minyak tanah kepada pihak terkait.
Usulan tersebut berkisar antara 500 hingga 1.000 kiloliter, atau setara dengan 500.000 hingga 1.000.000 liter minyak tanah bersubsidi.
Pengajuan tambahan kuota dilakukan sebagai bentuk mitigasi terhadap peningkatan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas distribusi dalam beberapa waktu ke depan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kuota kita sementara ini cukup. Kami juga sudah bersurat untuk mengajukan usulan tambahan kuota hingga satu juta liter agar kebutuhan seluruh warga Kota Kupang tetap terpenuhi dengan baik,” tutup Christian Widodo.
Pengawasan Distribusi Akan Terus Diperketat
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa sidak distribusi minyak tanah tidak berhenti pada satu kegiatan inspeksi. Pengawasan akan terus dilakukan terhadap pangkalan resmi maupun jalur distribusi lainnya guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Melalui penguatan pengawasan, penegakan aturan HET, pembatasan pembelian, serta usulan penambahan kuota, Pemkot Kupang berharap distribusi minyak tanah bersubsidi berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga di tingkat lapangan. red/pkp
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














