ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi menyusul keluhan masyarakat mengenai harga yang dijual melebihi ketentuan di tingkat pengecer. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penyaluran minyak tanah berlangsung tepat sasaran, sesuai mekanisme distribusi resmi, dan dijual berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp4.000 per liter.
Sidak tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengevaluasi rantai distribusi minyak tanah bersubsidi sekaligus menelusuri dugaan penyimpangan yang menyebabkan masyarakat membeli dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
Menurut Christian Widodo, setiap laporan masyarakat mengenai harga minyak tanah yang mahal akan ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap jalur distribusinya. Pemerintah ingin memastikan apakah kenaikan harga terjadi di luar mekanisme distribusi resmi atau akibat praktik penjualan kembali oleh pihak tertentu.
“Kalau ada masyarakat yang beli kemahalan, kita harus cek dulu belinya di mana. Alur distribusi yang resmi itu sudah jelas: dari Pertamina (Tenau) ke agen atau distributor, lalu ke pangkalan resmi, dan langsung ke masyarakat,” ujar Christian Widodo di sela-sela sidak.
Ia menegaskan bahwa sistem distribusi minyak tanah bersubsidi telah memiliki tata kelola yang jelas sehingga setiap mata rantai distribusi dapat diawasi. Karena itu, pemerintah akan fokus mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menimbulkan distorsi harga di lapangan.
Warga Diimbau Beli di Pangkalan Resmi
Christian Widodo mengingatkan masyarakat agar membeli minyak tanah hanya di pangkalan resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Imbauan tersebut disampaikan karena pangkalan resmi merupakan satu-satunya pihak yang diperbolehkan menjual minyak tanah bersubsidi langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan HET.
Kebijakan tersebut mengacu pada peraturan dan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi.
Dalam sidak tersebut, pemerintah menemukan indikasi masih adanya praktik pembelian minyak tanah dalam jumlah besar oleh oknum tertentu di pangkalan resmi untuk kemudian dijual kembali melalui pengecer atau kios dengan harga yang lebih tinggi.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip distribusi subsidi yang seharusnya menyasar masyarakat sebagai penerima manfaat.
Karena itu, Wali Kota meminta masyarakat menghindari pembelian melalui pengecer atau kios yang berada di luar jalur distribusi resmi.
“Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer atau kios. Jumlah pengecer sangat banyak dan harganya berada di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah,” katanya.
Dua Instruksi Tegas untuk 836 Pangkalan
Sebagai tindak lanjut pengawasan distribusi, Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan dua instruksi yang wajib dipatuhi seluruh pengelola pangkalan resmi di wilayah Kota Kupang.
Instruksi pertama adalah larangan menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi. Seluruh pangkalan diwajibkan menjual minyak tanah kepada masyarakat dengan harga Rp4.000 per liter sesuai ketentuan pemerintah.
Instruksi kedua berkaitan dengan pembatasan pembelian. Pangkalan diminta tidak melayani pembelian dalam jumlah besar yang diduga dilakukan untuk kepentingan penjualan kembali oleh pengecer.
Pemerintah menetapkan jatah pembelian maksimal 10 liter untuk setiap Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya memastikan distribusi berlangsung lebih merata dan tepat sasaran.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemkot Pastikan Stok Masih Aman
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kelangkaan minyak tanah, Christian Widodo memastikan ketersediaan stok di Kota Kupang saat ini masih dalam kondisi aman.
Menurutnya, pasokan yang tersedia masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan kuota yang dimiliki Kota Kupang.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang telah mengambil langkah antisipatif dengan mengusulkan tambahan kuota minyak tanah kepada pihak terkait.
Usulan tersebut berkisar antara 500 hingga 1.000 kiloliter, atau setara dengan 500.000 hingga 1.000.000 liter minyak tanah bersubsidi.
Pengajuan tambahan kuota dilakukan sebagai bentuk mitigasi terhadap peningkatan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas distribusi dalam beberapa waktu ke depan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kuota kita sementara ini cukup. Kami juga sudah bersurat untuk mengajukan usulan tambahan kuota hingga satu juta liter agar kebutuhan seluruh warga Kota Kupang tetap terpenuhi dengan baik,” tutup Christian Widodo.
Pengawasan Distribusi Akan Terus Diperketat
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa sidak distribusi minyak tanah tidak berhenti pada satu kegiatan inspeksi. Pengawasan akan terus dilakukan terhadap pangkalan resmi maupun jalur distribusi lainnya guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Melalui penguatan pengawasan, penegakan aturan HET, pembatasan pembelian, serta usulan penambahan kuota, Pemkot Kupang berharap distribusi minyak tanah bersubsidi berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga di tingkat lapangan. red/pkp
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














