Warga Diimbau Beli di Pangkalan Resmi
Christian Widodo mengingatkan masyarakat agar membeli minyak tanah hanya di pangkalan resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Imbauan tersebut disampaikan karena pangkalan resmi merupakan satu-satunya pihak yang diperbolehkan menjual minyak tanah bersubsidi langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan HET.
Kebijakan tersebut mengacu pada peraturan dan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi.
Dalam sidak tersebut, pemerintah menemukan indikasi masih adanya praktik pembelian minyak tanah dalam jumlah besar oleh oknum tertentu di pangkalan resmi untuk kemudian dijual kembali melalui pengecer atau kios dengan harga yang lebih tinggi.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip distribusi subsidi yang seharusnya menyasar masyarakat sebagai penerima manfaat.
Karena itu, Wali Kota meminta masyarakat menghindari pembelian melalui pengecer atau kios yang berada di luar jalur distribusi resmi.
“Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer atau kios. Jumlah pengecer sangat banyak dan harganya berada di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah,” katanya.
Dua Instruksi Tegas untuk 836 Pangkalan
Sebagai tindak lanjut pengawasan distribusi, Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan dua instruksi yang wajib dipatuhi seluruh pengelola pangkalan resmi di wilayah Kota Kupang.
Instruksi pertama adalah larangan menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi. Seluruh pangkalan diwajibkan menjual minyak tanah kepada masyarakat dengan harga Rp4.000 per liter sesuai ketentuan pemerintah.
Instruksi kedua berkaitan dengan pembatasan pembelian. Pangkalan diminta tidak melayani pembelian dalam jumlah besar yang diduga dilakukan untuk kepentingan penjualan kembali oleh pengecer.
Pemerintah menetapkan jatah pembelian maksimal 10 liter untuk setiap Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya memastikan distribusi berlangsung lebih merata dan tepat sasaran.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














