Dicky menekankan bahwa strategi penanganan scam saat ini diarahkan pada pendekatan yang lebih preventif dan responsif melalui penguatan empat pilar utama, yakni prevention, detection, disruption, dan enforcement.
Pada aspek pencegahan (prevention), OJK berfokus meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko penipuan digital, termasuk memperkuat kapasitas petugas layanan (frontliner) melalui dukungan teknologi.
Sementara itu, pada aspek deteksi (detection), OJK mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), analisis data terintegrasi, serta pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) guna mengidentifikasi potensi fraud secara lebih cepat dan akurat.
Adapun pada tahap disrupsi (disruption), OJK bersama para pemangku kepentingan melakukan tindakan cepat berupa penghentian aliran dana dan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas scam. Sedangkan pada aspek penegakan hukum (enforcement), OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya efek jera, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan finansial digital.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari Indonesia dan Australia, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta pelaku industri seperti Optus, Indosat, dan BCA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















